DESKRIPSI.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, akan menarik retribusi sebanyak 60 persen dari 12 objek wisata untuk penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Rencana itu termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Di mana ada 12 destinasi wisata yang akan ditarik retribusi, yakni Museum Gunung Tabur, Keraton Sambaliung, Museum Bola Teluk Bayur, air panas Bapinang, Tangap (hutan kota), Labuan Cermin, Pantai Talisay, Luang Naga, Goa Permata Rimaung Merabu, Pulau Kakaban, Karst Merabu, dan Taman Sanggam.
Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disbudpar Berau, Samsiah mengatakan, dari 12 objek wisata, baru 2 destinasi yang sudah digarap. Yakni, Keraton Sambaliung dan Museum Batiwakkal Gunung Tabur.
“Yang lain masih tarik ulur karena beberapa persoalan. Seperti belum adanya pengelola, atau sedang ditutup,” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (1/7/2022).
Pun syarat penarikan retribusi untuk daerah sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Salah satunya, menyediakan fasilitas sarana dan prasarana untuk kenyamanan pengunjung.
Sementara, pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) sebagai pengelola merupakan program Kemenparekraf. Tujuannya, agar masyarakat ikut serta dan berperan aktif dalam mengembangkan pariwisata secara berkelanjutan.
“Saat ini, kami tengah melirik objek wisata Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk untuk ditarik retribusi. Pihaknya tengah melakukan sosialisasi bersama dinas terkait dan pemerintah kampung setempat,” ucapnya.
Disbudpar menargetkan pembagian hasil retribusi pariwisata untuk Pemkab Berau termasuk pemerintahan kampung sebesar 60 persen. Sementara, 40 persen diberikan kepada pengelola atau objek retribusi.
“Untuk pembangunan sarana prasarana pada lokasi wisata lainnya, termasuk pengembangan yang bakal dibangun fasilitas penunjangnya melalui PAD,” pungkasnya. (*/uga)
Komentar