DESKRIPSI.ID TANJUNG REDEB – Sebanyak 69 calon jamaah Haji secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Rabu 22 Juni 2022, di Masjid Baitul Hikmah, Kabupaten Berau.
Pada kesempatan itu, Bupati berpesan agar para calon jamaah selalu menjaga kesehatan dan kekhusyuannya selama menjalankan ibadah haji.” Jaga kesehatan, khusyu dalam beribadah dan semoga menjadi Haji yang mabrur nantinya,” sebut Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Terkait adanya jamaah yang tidak dapat diberangkatkan lantaran faktor usia tidak memenuhi syarat, dirinya turut menyampaikan rasa prihatin.
“Kami prihatin karena keterbatasan usia mereka tidak dapat diberangkatkan, namun mau bagaimana lagi itu sudah menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Bupati berharap, bagi jamaah yang tidak dapat diberangkatkan tidak berkecil hati. Hal ini dikarenakan sejak pandemi Covid19 persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji diperketat dan kuotanya menurun. Sejak pandemi, baru kali ini ada pemberangkatan haji, sehingga kesehatan dan usia rentan menjadi faktor pertimbangan mereka tidak dapat diberangkatkan.
“Jangan berkecil hati, insya Allah mereka masih bisa melaksanakan ibadah lainnya selain haji yaitu umroh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Berau, H. Aji Mulyadi, S.Ag, M.Pd mengungkapkan, tahun ini yang positif mendapat ijin keberangkatan dari Kemenag untuk para calon jemaah haji sebanyak 69 orang, sedangkan yang tertunda kurang lebih 40 orang jemaah yang di akibatkan pembatasan kuota.
“Pemberangkatan dari kabupaten berau hanya 69 orang jauh lebih sedikit dari sebelumnya yaitu berjumlah 130” ujarnya.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan bagi jamaah yg tertunda tersebut, berikutnya akan menjadi prioritas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Biasanya kuota untuk Indonesia hanya 100.050 jamaah, sedangkan kuota untuk kalimantan timur keseluruhan berjumlah 1.743 jamaah.
“jadi mereka yg keberangkatannya tertunda akan di berangkat di tahun berikutnya dengan syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Keberangkatan 69 jemaah haji tersebut merupakan keberangkatan jemaah yang tertunda di tahun 2020.
Sedangkan terkait adanya batas usia dijelaskannya bahwah peraturan yang telah ditetapkan tentang pembatasan usia bukanlah aturan yang di buat oleh Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat, melainkan peraturan yang telah di buat langsung oleh Pemerintahan Negara Arab Saudi.
“Harapan kami semoga kedepannya pembatasan usia dapat dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak ada lagi calon jamaah yang tidak dapat diberangkatkan. (*uga)
Komentar