TANJUNG SELOR, DESKRIPSI.ID – Jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat Bulungan, terungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak berhasil menangkap dua pelaku, Sabtu (19/4/2025).
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Informasi mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak, di mana salah satu pelaku teridentifikasi pernah melakukan pengisian saldo (top up) akun Dana di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon 08215434833 atas nama Erwin.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan Erwin bin Nurdin (39), warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor.
Dari hasil pengembangan, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya bernama Jamal bin Alimudin (40), warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor. Jamal pun berhasil diringkus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya bernama Andi saat dalam perjalanan menuju Berau, Kaltim.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (*)








Komentar