
DESKRIPSI.ID – TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Sekretariat Daerah, Dafip Haryanto, menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung percepatan penataan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi Wilayah IKN yang digelar di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
Dafip menegaskan bahwa Kukar telah memiliki dasar hukum yang mengatur keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam penetapan batas wilayah yang terdampak IKN. Dalam delineasi tersebut, terdapat 15 desa/kelurahan yang wilayahnya terpotong. Ia menyebut, pemerintah daerah mendorong percepatan program Otorita IKN agar sinkronisasi regulasi dan batas wilayah segera tuntas.
“Pada prinsipnya, Kukar siap menyukseskan IKN. Kita sudah siapkan regulasi, dan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan OIKN,” ujar Dafip.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi oleh OIKN kepada desa dan kelurahan terdampak. Terdapat tiga wilayah yang sebagian besar penduduknya masuk dalam delineasi IKN, yaitu Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Ketiga nama ini dapat digunakan oleh IKN. Sementara itu, untuk Desa Batuah yang 60 persen wilayahnya masuk IKN, disarankan agar IKN menggunakan nama lain demi menjaga keberadaan nama desa asli Kukar.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, memaparkan bahwa penegasan batas wilayah dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Kukar. Dari 15 wilayah terdampak, delapan desa/kelurahan seluruhnya berada di luar delineasi IKN dan tetap menjadi bagian Kukar.
“Delapan desa itu akan tetap menjadi bagian dari Kukar. Sementara tiga wilayah lain yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi akan masuk wilayah IKN,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar dua kelurahan di Kecamatan Muara Jawa yang tersisa digabungkan dengan Kecamatan Sanga Sanga untuk efisiensi tata kelola wilayah.
Pemkab Kukar juga diminta segera melakukan revisi regulasi terkait batas wilayah dan pembentukan kecamatan baru sebagai dampak dari IKN.
“Penataan wilayah ini sangat penting agar pelayanan publik dan perencanaan pembangunan tetap berjalan optimal meski terjadi perubahan administrasi,” tutupnya. (*)








Komentar