DESKRIPSI.ID – Membersihkan lahan dengan cara membakarnya, masih menjadi cara yang banyak dipilih. Karena tergolong mudah dan cepat.
Itu pula yang dilakukan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial N. Yang membakar lahan di Kilometer 6 Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung selor, Kabupaten Bulungan.
Dikatakan Kasi Humas Polresta Bulungan yang didampingi Kabag Ops Polresta Bulungan dan Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Senin, 31 Juli 2023, sekira pukul 13.00 Wita, tim mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di dekat jalan poros Bulungan-Berau. Dengan estimasi luas lahan yang terbakar sekitar 20 hektare.
Kemudian, tim bersama BPBD dan TNI mendatangi lokasi kebakaran. Serta melakukan pemadaman api. “Sekitar pukul 20.00 Wita, api berhasil dipadamkan,” ujarnya.
Setelah tim mendapat informasi orang yang melakukan pembakaran lahan, langsung mencari kebenaran informasi tersebut, dan benar bahwa N melakukan pembakaran yang dikuatkan oleh keterangan para saksi, serta bukti petunjuk.
Dari hasil gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Dan, dikenakan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Pasal 188 KUHPidana, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu.
“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya. (*)








Komentar