DESKRIPSI.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Dapil II menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah dengan fokus pada penyelenggaraan perlindungan anak, belum lama ini.
Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, menyampaikan bahwa dalam acara tersebut, beberapa aspek peraturan daerah dibahas, termasuk isu mengenai anak yang putus sekolah.
“Kami membahas beberapa poin, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2016. Selain membahas perlindungan anak, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kampung melawan,” ungkap Abdi Firdaus.
Abdi Firdaus juga berkomitmen untuk secara langsung mengunjungi kampung melawan, setelah mendengar adanya anak-anak yang putus sekolah.
“Ketika ada anak yang putus sekolah, ini menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD, dan kami akan terus memantau kondisi kampung melawan ini,” tambahnya.
Ia menyoroti urgensi peraturan daerah ini yang mencakup isu-isu penting seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
“Peraturan daerah ini melibatkan perlindungan hak-hak anak, mengingat banyak kasus dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual terjadi pada anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Abdi Firdaus berharap bahwa melalui peraturan daerah ini, anak-anak di Kutai Timur akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
“Kami berharap bahwa peraturan daerah ini dapat menjadikan anak-anak di Kutim lebih aman dan terlindungi,” katanya.
Selain itu, Abdi Firdaus juga mengajukan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Kutim dan dinas terkait, untuk lebih intens dalam menyosialisasikan peraturan daerah ini, terutama dalam hal pencabulan anak di bawah umur.
“Kami percaya bahwa sosialisasi peraturan daerah, terutama tentang kasus pencabulan anak di bawah umur masih kurang. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dan dinas terkait akan lebih aktif dalam menyosialisasikan peraturan daerah ini, mengingat kasus pelecehan seksual oleh anggota keluarga sendiri juga perlu mendapatkan perhatian serius,” ujarnya. (adv/rm)








Komentar