DESKRIPSI.ID, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman menyoroti restoran atau warung makan yang tidak membayar pajak dengan sewajarnya.
Karena itu, Faizal Rachman meminta media mengeskpos warung-warung yang tidak taat pajak, agar dapat memberikan keleluasaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bergerak.
“Ada beberapa restoran yang ramai, tetapi pada restorannya hanya bayar sekitar 500.000 per bulan,” ungkap Faizal, beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mulai bergerak mengaudit beberapa restoran.
“Justru seperti Kentucky Fried Chicken (KFF) dan Pizza itu semuanya taat pajak,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hitungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) setoran masih kurang sebanyak Rp 200 juta, akan tetapi mereka menolak untuk membayar.
“Misalkan, kita pergi makan di restoran yang bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang bayar Rp 500 ribu. 500 kalau pajaknya 10% paling itu sudah Rp 50.000. 10 pengunjung sudah 500.000, kan tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu Rp 500 ribu,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim ini, pun menyampaikan bahwa sebetulnya pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak, karena itu sistemnya merekam yaitu merekam sendiri, merekap sendiri, dan langsung membayar.
“Kalau misalkan ada kecurigaan Bapenda bisa melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ia berharap agar perda segera disahkan, karena jika tidak disahkan akan berpotensi tidak boleh melakukan penarikan, karena undang-undangnya sudah dapat ganti.
“Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti, maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya diubah, justru berpotensi ada kesalahan di situ. Karena kita masih menggunakan perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru,” ujarnya. (adv/rm)













Komentar