Aparat Kampung Dilantik, Ini Pesan Camat Sambaliung

DESKRIPSI.ID, – Aparat kampung di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali dilantik, Kamis (11/6/2020). Yaitu aparat Kampung Pesayan dan Kampung Pilanjau.

Mereka yang dilantik yaitu: Mixciere Ransbit (Kasi Kesejahteraan), Gamali (Kasi Pelayanan), dan Bayu Anggara (Kaur Keuangan) yang merupakan aparat Kampung Pesayan. Lalu, aparat Kampung Pilanjau yang dilantik: Hermansyah (Kasi Pemerintahan), Diana (Kasi Pelayanan), Hasriani (Kaur Umum dan Perencanaan), Andi Oktavianus (Kasi Kesejahteraan).

Camat Sambaliung Nazaruddin berpesan kepada perangkat kampung yang baru dilantik untuk bekerja sama dengan kepala dan lembaga kampung, demi membangun kampung mereka.

Pelantikan aparat Kampung Pesayan. (Foto: Istimewa)

Tak hanya itu, Nazaruddin juga mengingatkan untuk selalu disiplin bekerja. Karena saat ini perangkat kampung sudah berbeda proses pengangkatannya dengan sebelumnya. “Dimana sekarang perangkat kampung harus mengikuti proses seleksi rekrutmen sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019,” ujarnya melalui rilis yang diterima Deskripsi.id, Jumat (12/6/2020)

Masa jabatan perangkat kampung, kata Nazaruddin, yaitu sampai usia 60 tahun seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2018. Namun, dia menegaskan tidak menutup kemungkinan perangkat kampung dapat diberhentikan sebelum usia tersebut, jika perangkat kampung melakukan pelanggaran berat seperti terkena tindak pidana, melanggar aturan disiplin dan sakit permanen. (mei)

Komentar