DESKRIPSI.ID – Penanganan area blank spot di daerah pedalaman dan perbatasan, menjadi fokus Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Gubernur Kaltara Drs, H Zainal A Paliwang S.H., M.Hum mengungkapkan, diperlukan penanangan serius untuk mengatasi persoalan itu. Sehingga, arus penyebaran informasi cepat dan merata diterima oleh seluruh masyarakat di provinsi termuda ini.
“Saya dapat informasi bahwa akan ada bantuan peralatan dari Kementerian Kominfo, untuk dipasang repeater, sehingga penyampaian informasi ke masyarakat itu bisa segera masyarakat ketahui,” kata Gubernur, saat menerima kunjungan monitoring rombongan Ombudsman RI, Kamis (9/6/2022).
Pembahasan bersama Ombudsman adalah mengenai tantangan penyebaran informasi publik di Kaltara. “Faktor geografis Kaltara ini handicap-nya luar biasa, ratusan tempat masih blank spot. Makanya memang perlu adanya campur tangan pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah,” ujar Gubernur.
Oleh sebab itu, Gubernur meminta kepada kepala dinas terkait seperti Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara untuk terus bergerak dan memantau perkembangan tingkatan penyebaran informasi di setiap kegiatan pelayanannya.
“Agar melakukan monev 6 bulan sekali, untuk memberikan informasi-informasi yang masyarakat harus ketahui,” ujar Gubernur.
Adapun turut mendampingi pertemuan dengan Ombudsman RI tersebut meliputi Kepala DKISP Kaltara Ilham Zein dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara Muhammad Isya.
Gubernur juga berterima kasih kepada Ombudsman RI yang turut membantu menampung pengaduan masyarakat terkait penyebaran informasi Pemprov Kaltara. Dimana hal itu akan menjadi catatan untuk terus berbenah dalam melayani masyarakat.
“Mudah-mudahan nanti ada solusinya dan kita harap Ombudsman RI bisa memperjuangkan Kaltara ini mendapat bantuan dari kementerian, khususnya masalah penyampaian informasi ke masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI wilayah Kaltara membuka pelayanan dengan menghubungi narahubung di 08112743737. Dapat juga langsung menghubungi pusat pelayanan Ombudsman RI pusat di narahubung 137 atau WhatsApp 082137373737, surel: pengaduan@ombudsman.go.id. Atau mengisi formulir pengaduan online di ombudsman.go.id/pengaduan. (dkisp)
Komentar