Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Berkali-kali

DESKRIPSI.ID – Perbuatan bejat dilakukan Tasri, warga Kecamatan Pulau Derawan. Pria 46 tahun ini, tega memperkosa darah dagingnya. Bahkan, hingga beberapa kali. Di rumahnya, kebun, dan di rumah kerabatnya.

“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka (Tasri) menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis, dikutip dari keterangan Humas Polres Berau pada Senin (12/6/2023).

April 2023, lanjut Ridwan Lubis, menjadi awal Tasri merudapaksa anak kandungnya yang kini telah menginjak usia 19 tahun.

“Korban awalnya menolak (ketika tersangka mengajak untuk berhubungan intim). Namun, ayah kandungnya langsung mengancam dengan pisau badikm dan mengarahkannya ke paha korban. Tetapi korban tetap menolak. Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban,” terang Ridwan Lubis.

Selain di April, aksi bejat Tasri berulang pada Mei. Yakni ketika Tasri mengajak putri kandungnya pindah ke rumah saudaranya di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.

“Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban,” jelasnya.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” ungkap mantan Kapolsek Segah itu.

Perbuatan bejat Tasri terhadap anak kandungnya, terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Ibu korban pun melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu (11/6/2023).

Tasri pun ditangkap beserta sejumlah barang bukti pakaian korban, serta pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, Tasri dikenakan Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” kata Ridwan Lubis. (*)

Komentar