Belum Punya NIK Mau Ikut Vaksin, Lapor ke Disdukcapil

banner pemkab

DESKRIPSI.ID – Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), disarankan Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Agar bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menurut Iswahyudi, NIK merupakan syarat pendataan masyarakat yang divaksin. Selain itu, juga pembenahan registrasi kependudukan. “Misalnya, yang tidak mempunyai NIK ini masalahnya apa? Sehingga, memiliki kesempatan untuk memperbaiki data dirinya, agar bisa memiliki NIK,” ujarnya, Senin (9/8/2021).

Sementara warga yang sudah memiliki NIK, namun tidak hafal NIK lantaran KTP dan KK hilang, juga disarankannya melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Agar dapat dibantu mencari data atau NIK menggunakan keyword nama lengkap, tempat, tanggal lahir atau sidik jari.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada mereka yang tidak memiliki NIK. Upaya itu dilakukan dengan harapan mampu menggenjot vaksinasi sesuai target pemerintah.

Keputusan tersebut, juga tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1524/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. (*/uga)

Komentar