Bupati Berau Serahkan Dua SK Pengelolaan Mangrove

DESKRIPSI.ID – Dalam mendukung ekosistem mangrove, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 483 Tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di APL Kampung Teluk Semanting Sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, dan SK Bupati Nomor 484 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Sebagai Lembaga Pengelola Mangrove di APL Teluk Semanting kepada Kepala Kampung Teluk Semanting, Abd. Gani, Rabu (7/12/2022).

Sri Juniarsih mengapresiasi jajaran Dinas Perikanan Berau serta seluruh unsur yang terlibat sebagai Tim Pengusul, Perkumpulan Perisai Alam Borneo, Pokja PKHB, KPHP Berau Utara, Dinas Lingkungan Hidup Berau, dan Dinas Pariwisata Berau dalam mendukung ekosistem mangrove.

“Sebagaimana diketahui bahwa mangrove ini masih sangat terjaga dan cukup baik,” katanya.

Dengan luasan wilayah 55.159 hektare mangrove yang tersebar di pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau, termasuk yang ada di Teluk Semanting. Dirinya meminta agar menjadi perhatian bersama.

“Supaya bersama-sama dan bahu-membahu mengembangkan wisata mangrove. Selain bisa mengembangkan pariwisata dan pasti berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat. Sekaligus mengurangi erosi pada pantai yang ada,” ujarnya.

Sri Juniarsih juga berharap dengan adanya SK Bupati ini, dapat mendorong untuk dilaksanakannya sistem ekowisata yang berkelanjutan.

“Hal ini menjadi penting karena dapat memajukan ekonomi masyarakat, sehingganya mampu menarik minat dalam mencari potensi-potensi apa yang ada dan bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Ketua Perkumpulan Perisai Alam Borneo, Muh. Saleh yang memfasilitasi proses penerbitan SK Bupati tersebut, mengatakan sangat berterima kasih. Karena menurutnya, adanya SK dapat menjadi kekuatan hukum pihaknya sebagai Non Government Organization (NGO) yang telah ditunjuk pemerintah untuk mengelola salah satu hutan mangrove di Bumi Batiwakkal.

Dirinya juga menyampaikan, setelah melakukan hampir 18 bulan pendampingan, terbentuk sebuah tim pengelolaan ekowisata mangrove berbasis masyarakat yang ada di Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan.

Terbitnya dua SK Bupati tersebut, merupakan implementasi Peraturan Dearah (Perda) Berau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain. Hal ini, semakin mengukuhkan komitmen Kabupaten Berau dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Perda tersebut merupakan regulasi daerah yang pertama di Indonesia yang mengatur tentang pengelolaan mangrove di APL. Sekaligus sebagai straregi Penurunan Emisi Karbon dalam Renstra Program Karbon Hutan Berau (PKHB).

“Hal ini berdasar karena 75 persen dari 55.159 hektare yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) hutan mangrove yang rentan terhadap praktik-praktik perubahan alih fungsi dan tidak berkelanjutan,” ujarnya. (uga)

Komentar