DESKRIPSI.ID – Upaya menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan rumah di negeri sendiri terus digaungkan pemerintah. Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan selalu mengingatkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dan masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan, pun dijelaskan pelaksanaan pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi, dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen melaksanakan aksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam rangka perubahan mekanisme barang atau jasa.
Dia pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog. Dan, meminta dinas terkait melakukan pendampingan kepada UMKM dan IKM yang akan memasukkan produknya dalam e-katalog.
“Itu juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan UMKM di Berau. Sehingga, berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Batiwakkal. Tidak terbatas pada item tertentu, tapi apa saja bisa masuk. Asalkan di bawah nilai Rp 5 miliar,” kata Bupati Sri Juniarsih, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, penggunaan produk dalam negeri akan disosialisasikan ke OPD dan kecamatan. Karena menurutnya, berbelanja melalui e-katalog dapat mengurangi risiko korupsi.
“Saya sangat merekomendasikan memakai produk dalam negeri. Untuk di Kaltim, kita memang masih rendah untuk P3DN ini,” ujarnya. (advertorial/rie)
Komentar