
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta adendum untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Rabu (19/3/2025), di Ruang Eksekutif Kantor Bupati.
Acara ini dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, serta Polres Kukar dan Polres Bontang.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk membiayai pelaksanaan PSU sesuai regulasi, dengan pengalokasian anggaran secara efisien dan menjadi prioritas utama di tengah tuntutan efisiensi nasional.
“Kita sudah mengalokasikan dana secara efisien dan memastikan bahwa pembiayaan PSU ini menjadi prioritas utama di tengah situasi nasional yang menuntut efisiensi anggaran,” kata Edi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk aparat keamanan.
“NPHD ini merupakan tahapan akhir dari proses pengajuan anggaran, dan sudah melalui verifikasi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Bupati berharap pelaksanaan PSU bisa berlangsung dengan tertib dan kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi.
“Mari kita jaga kondusivitas daerah dan pastikan hak pilih digunakan secara bijak. Tanggal 19 April 2025 nanti, datang ke TPS dan gunakan suara Anda,” imbau Edi.
Ia menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas daerah.
“Semua pihak harus bersinergi demi keberhasilan pelaksanaan PSU. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi tanggung jawab kita semua dalam menjaga demokrasi dan masa depan Kukar,” pungkasnya.














Komentar