DESKRIPSI.ID – Penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJAMSOSTEK Cabang Berau perihal kepesertaan non Aparatur Sipil Negara di ruang rapat Kakaban Setkab Berau, Kamis (18/8/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran BPJAMSOSTEK Cabang Berau atas terlaksananya kegiatan ini.
Dijelaskannya, keberadaan jaminan sosial merupakan amanat dari pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan memperdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Dengan demikian pemerintah daerah harus memastikan, seluruh badan usaha/perusahaan maupun tenaga non ASN terdaftar sebagai peserta,” ungkapnya.
Iuran yang dibayar kepada BPJAMSOSTEK sangat terjangkau sesuai nilai kontrak yang tertuang dalam surat perjanjian kerja. Kendati murah, manfaatnya banyak. Mulai pembiayaan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Selain itu, kita juga akan mendapatkan beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total minimal Rp 174 juta, untuk itu Pemkab Berau menyambut baik terjalinnya kerjasama ini,” Pungkasnya. (*/uga)
Komentar