DESKRIPSI.ID – Pemkab Berau bersama DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Raperda) di rapat paripurna di Gedung DPRD Berau, Senin (12/9/2022).
Adapun lima raperda tersebut, yakni perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun anggaran (TA) 2022. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung, penyertaan modal pada PT Indo Pusaka Berau, perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau, dan pembangunan industri Kabupaten Berau tahun 2021-2022
Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, peranan peraturan daerah sangat penting sebagai payung hukum, pedoman pelaksanaan kerja, hingga instrumen evaluasi dan pengawasan bagi satuan perangkat daerah.
Untuk itu, penyampaian lima raperda ini dapat segera ditindaklanjuti bersama DPRD Berau, agar dapat segera diterapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami seperti itu,” ujarnya.
Lanjut Sri, perubahan APBD Berau 2022 diprioritaskan untuk pembayaran kewajiban pemerintah daerah berupa utang jangka pendek, sebagaimana yang tercatat dalam catatan atas laporan keuangan Pemkab Berau tahun anggaran 2021, oleh Tim Pemeriksa BPK-RI perwakilan Kaltim.
Kemudian penuntasan program dan Kegiatan tahun 2022, dengan mempertimbangkan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan maupun antar jenis belanja.
Pemenuhan belanja Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Kontrak pada setiap SKPD. Dan sejumlah kegiatan atau program yang menjadi visi misi Pemerintah Kabupaten Berau.
“Hari ini akan saya sampaikan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun 2022 adalah sebesar Rp 3,231 Triliun lebih,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, selama tahun 2022 telah terjadi pergeseran anggaran sebanyak lima kali yang ditetapkan dengan perubahan peraturan bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, dan telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau.
Adapun pergeseran tersebut dilaksanakan disebabkan, adanya pergeseran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 pada awal tahun 2022. Serta adanya kekurangan anggaran belanja gaji, tunjangan PNS, dan DRPD serta tambahan penghasilan PNS.
Pengalokasian belanja pada program kegiatan, dan sub kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun Anggaran 2022.
“Dan pengalokasian Belanja pada program, kegiatan dan sub kegiatan yang bersumber dari sisa dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) yang masih ada di Kas Daerah,” katanya.
Sementara itu, terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala KampungĀ terdapat penambahan materi muatan baru pada Perda. Seperti mekanisme pengguguran calon yang lebih dari lima, tidak terlibat narkoba/serta keterangan bebas narkoba.
Kemudian adanya pernyataan tidak melakukan money politik. Adapun untuk petahana, terdapat penambahan persyaratan berupa laporan pemerintah kampung.
Untuk rancangan peraturan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Berau pada PT. Indo Pusaka Berau, bahwa Pemerintah Kabupaten Berau, berminat membeli seluruh saham PT. Pusaka Jaya Baru pada PT. Indo Pusaka Berau, dalam rangka ekspansi usaha, dan peluang bisnis.
Tentu saja kata Sri, dengan memperhitungkan nilai strategis dari pembelian saham PT. Pusaka Jaya Baru.
Dia juga mengatakan, dengan telah terbitnya Surat Bupati Berau Nomor 500/174-Ek.III tertanggal 29 Mei 2019, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pusaka Jaya Baru, bahwa Pemerintah Kabupaten Berau, berminat untuk membeli seluruh sahamnya.
Pembelian saham tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan penilaian harga saham melalui appraisal, untuk mendapatkan harga yang wajar
“Adapun, pendanaan untuk pembelian saham akan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Berau dalam bentuk penyertaan modal pemerintah,” jelasnya.
Kemudian, untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau, dikarenakan adanya wacana penggabungan beberapa perangkat daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan, pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sementara itu, untuk raperda Pembangunan Industri Kabupaten Berau Tahun 2021-2022, target utama yang akan dicapai yakni peningkatan taraf hidup masyarakat, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam. Serta memberdayakan usaha ekonomi kecil menengah, yang berbasis kerakyatan, dan perluasan lapangan kerja.
“Termasuk pengembangan ekonomi kreatif berbasis pariwisata dan kearifan lokal. penyelenggaraan bidang perindustrian, menjadi prioritas utama dalam upaya mencapai target visi misi jangka menengah Kabupaten Berau,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, penyampaian 5 raperda tersebut diharapkannya dapat segera ditindaklanjuti pembahasannya, baik seluruh anggota DPRD maupun Pemkab Berau.
“Ini akan jadi ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” pungkasnya. (*/uga)
Komentar