Bupati Sri Juniarsih Dorong Stakeholder Tingkatkan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

DESKRIPSI.ID – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar apel siaga serentak pencegahan kebakaran hutan dan lahan di 10 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur, di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb pada Kamis (22/6/2023).

Apel tersebut diikuti Forkopimda dan jajaran TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, serta Basarnas.

Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan, efek kebakaran hutan dan lahan telah menjadi isu nasional dan merupakan permasalahan rutin yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia.

“Khususnya pada musim kemarau yang perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya. Sebab berdasarkan data Balai Pengendalian Perubahan IklimĀ  (PPI) Kaltim-Kaltara, Ada 373 hektare luas karhutla di Kaltim selama 2022, titiknya menyasar 168 hutan dan 206 area penggunaan lain (APL),” ungkapnya.

Ia pun menyebutkan untuk provinsi Kaltim saat ini masuk urutan ke-24 di Indonesia dengan tingkat kasus karhutla.

“Lalu kalau menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan pada tanggal 13 Mei 2023 mendeteksi 30 titik panas (indikator awal kebakaran hutan dan lahan) tersebar di Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, semua pihak diminta waspada agar jumlah titik panas tidak bertambah,” ujarnya.

Alhasil, menurutnya, meski Kalimantan Timur masih memiliki hotspot atau titik panas api, Bupati Sri Juniarsih mengajak seluruh stakeholder terkait tidak boleh lengah dan harus terus waspada untuk menjaga wilayah Kalimantan Timur.

“Terutama dengan adanya pembangunan wilayah IKN di Kalimantan Timur. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada skala,” ucapnya.

Pasalnya sebagaimana yang diketahui bersama bahwa wilayah provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah rawan.

“Terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya,” tuturnya.

Sehingga dengan menyadari betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejadian kebakaran hutan, Bupati Sri Juniarsih menjelaskan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Jadi dalam perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiap siagaan, upaya pemadaman, penangan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap leve tingkatan pemerintahan serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi,” bebernya.

Bupati Sri Juniarsih juga berharap besar melalui apel siaga ini terus membangun upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama dan keterlibatan antara Kementerian atau Lembaga baik pusat maupun daerah.

“Saya mengajak dan mendorong agar semua stakeholder terkait karhutla di Kalimantan Timur untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara yang meliputi patroli udara, water bombing,” pungkasnya. (advertorial/rie)

Komentar