DEKSRIPSI.ID – Kabar gembira bagi daerah-daerah penghasil kelapa sawit. Pemerintah akan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit kepada 350 daerah yang mencapai Rp 3,4 triliun pada 2023 ini.
Pemerintah akan menyalurkan dalam dua tahap. Yakni pada Mei mendatang sebesar 50 persen, dan 50 persen tahap kedua pada Oktober mendatang.
“Karena bulan Mei ini kami akan menyalurkan DBH sawit, maka kami berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan selesai sesudah kami berkonsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Syarat penyaluran DBH sawit yaitu rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi tahap kedua. Adapun sebanyak 350 daerah yang akan menerima DBH sawit 2023, terdiri dari daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi daerah penghasil. Termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Sumber dana penyaluran DBH sawit yaitu pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH sawit diatur minimal 4 persen, dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk pembagiannya, provinsi akan mendapatkan 20 persen, kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, serta kabupaten/kota berbatasan sebesar 20 persen. Dengan DBH minimal 4 persen, proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, serta kabupaten/kota berbatasan 0,8 persen.
Penyaluran DBH sawit untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta kegiatan strategis lainnya, yang akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Lantaran jumlah maupun harga PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mengusulkan penerapan batas minimum alokasi DBH sawit per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp 1 miliar.
“Di tahun 2022, sempat terjadi tidak adanya realisasi PE dan BK dalam beberapa bulan, sehingga sumber dana untuk DBH pun tidak ada. Dengan demikian, agar jumlah DBH sawit yang diberikan tidak terlalu kecil untuk daerah,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, terdapat dua dasar perhitungan alokasi per daerah, yakni luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.
Untuk alokasi minimal, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang DBH Sawit akan diatur bahwa pemerintah dapat menetapkan alokasi minimal DBH sawit pada 2023 ini. Sementara untuk 2024 mendatang, nilai minimal alokasi diusulkan sebesar Rp 3 triliun. (*)
Komentar