DESKRIPSI.ID – Pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Perumda Air Minum Batiwakkal, disayangkan Direktur Perumda Saipul Rahman. Meski sudah diberikan data yang diminta, namun merasa belum cukup menerimanya.
Diungkapkan Direktur, dirinya mendapatkan informasi bahwa, Pansus DPRD menganggap Perumda Air Minum Batiwakkal, hanya sedikit atau secuil memberikan data yang diminta.
“Data sudah diberikan, tapi kok masih dipermasalahkan,” akunya kepada Deskripsi.Id
Ditegaskannya, seperti yang pernah disampaikan, bahwa dalam memberikan data perusahaan, tidak sembarangan dan harus meminta izin Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini bupati Berau. Izin tersebut dimaksudkan agar dapat memilah jenis data yang diminta, karena dikhawatirkan berkaitan dengan yang dikecualikan dalam Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Misalnya, ada data yang terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Ini tidak bisa sembarang diberikan,” jelasnya
Jadi, ditegaskan Saipul, tidak semua orang dapat mengakses data yang sifatnya dikecualikan dalam UU tersebut. Bahwasannya, data yang diminta Pansus sudah diberikan lengkap, terkecuali RKAP yang diberikan untuk bagian penting berisi SK Bupati untuk pengesahan RKAP, Proyeksi Neraca, Proyeksi Laba Rugi, Proyeksi Arus Kas dan Rekapitulasi Rencana Anggaran Pendapat serta Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya.
“Ini artinya sekitar 90 persen data sudah diberikan. Hal ini sekali lagi karena ini hasil konsultasi dengan BPKP, apalagi dalam audit BPK tidak ditemukan juga permasalahan,” terangnya.
Seperti diketahui, bupati selaku KPM telah mendisposisi agar berkonsultasi ke BPKP sebelum memberikan data, dan hasil konsultasinya menyampaikan RKAP sesuai yang telah diberikan kepada DPRD. “Jadi Perumda Air Minum Batiwakkal telah memenuhi permintaan DPRD sesuai dengan arahan dari BPKP,” tegasnya.
Dikisahkan Saipul, mula terbentuknya pansus adalah karena adanya laporan dua orang eks dewan pengawas (Dewas) yang membuat laporan ke DPRD. Lucunya, mengatasnamakan Dewas, namun tidak melibatkan ketua Dewas. Laporan tersebut sebenarnya masih dipertanyakan, karena Dewas belum pernah melakukan klarifikasi kepada direktur terkait tuduhan dalam surat ke DPRD, dan langsung mengirim surat ke DPRD.
Laporan sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, BPKP dan BPK. Bahkan Tim Pemeriksa BPK sudah melakukan pemeriksaan sejak Februari-Mei 2021. Dan telah melakukan cek lapangan. Hasilnya, merupakan laporan secara keseluruhan dengan Pemkab yaitu wajar tanpa pengecualian.
“Artinya jika kasus ini sudah diperiksa untuk apa lagi diminta data, baru sehingga timbul kesan di masyarakat seperti mencari-cari kesalahan,” ujarnya.
Menurut Saipul, sebaiknya seluruh pihak lebih fokus pada pembangunan Kabupaten Berau dan penanganan permasalahan yang penting dan berdampak luas seperti saat ini dengan meningkatnya kasus COVID-19 yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Berau. Apalagi, Berau masuk dalam implementasi PPKM mikro darurat. Daripada melakukan hal-hal yang tidak menjadi persoalan yang penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.*
Komentar