
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi demi melindungi hak-hak keluarga, khususnya perempuan dan anak.
Pencatatan yang sah di mata hukum dinilai menjadi pondasi penting bagi tertib administrasi dan perlindungan jangka panjang.
Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengungkapkan bahwa masih banyak pasangan yang memilih jalur nikah siri tanpa memahami risiko administratif maupun hukum yang bisa muncul di kemudian hari.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegasnya.
Nikah siri sering kali menimbulkan persoalan administratif seperti tidak tercatatnya pernikahan dalam dokumen resmi, sehingga menyulitkan dalam pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan Kartu Keluarga, serta pengakuan hak waris dan akses terhadap program pemerintah.
Guna meningkatkan pemahaman masyarakat, Disdukcapil Kukar secara aktif bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyelenggarakan seminar dan forum edukasi di berbagai wilayah.
“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tutur Iryanto.
Menurutnya, pencatatan pernikahan adalah pondasi awal yang menentukan legalitas seluruh urusan administrasi keluarga.
Oleh karena itu, pencatatan ini tidak boleh diabaikan atau dianggap tidak penting.
Sebagai bentuk layanan publik, Disdukcapil Kukar juga membuka konsultasi langsung bagi pasangan yang ingin memahami lebih jauh tentang proses pencatatan pernikahan.
Pelayanan dilakukan di kantor maupun di lapangan melalui kegiatan mobile.
Iryanto berharap melalui kampanye yang terus digencarkan, masyarakat akan lebih peduli terhadap legalitas hubungan pernikahan dan menjadikan pencatatan sebagai budaya tertib administrasi.








Komentar