
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus memperkuat kampanye kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan menyeluruh terhadap hak anak, perempuan, dan keluarga, sekaligus mencegah risiko hukum yang kerap muncul dari praktik nikah siri.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa pernikahan siri yang hanya sah secara agama namun tidak tercatat di negara berpotensi menimbulkan dampak serius, khususnya bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Tanpa pencatatan resmi, anak-anak dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran, Kartu Keluarga, maupun dokumen identitas lainnya.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Menurutnya, tanpa akta kelahiran dan pencatatan yang sah dalam Kartu Keluarga, anak-anak kesulitan mengakses layanan dasar seperti sekolah, fasilitas kesehatan, hingga jaminan sosial.
Ketidakjelasan status hukum ini juga berpengaruh pada perlindungan hukum dan hak sipil anak di kemudian hari.
Sebagai bentuk komitmen, Disdukcapil Kukar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
Kegiatan sosialisasi dilakukan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melalui forum masyarakat, penyuluhan desa, hingga kegiatan langsung yang menyasar kelompok remaja dan ibu rumah tangga.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.
Disdukcapil juga menyediakan layanan konsultasi gratis di kantor serta layanan keliling untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahan mereka.
Tujuannya adalah agar anak-anak dari pernikahan tersebut tidak menjadi korban ketidakjelasan hukum akibat kelalaian orang tua.
Iryanto berharap dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya urusan administratif, melainkan langkah perlindungan jangka panjang bagi anak-anak dan keluarga.
Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan komitmennya untuk mendorong pencatatan pernikahan secara menyeluruh agar semua warga, terutama anak-anak, memiliki akses penuh terhadap hak-hak dasarnya dan terlindungi dalam sistem hukum nasional.








Komentar