
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus mencegah risiko hukum yang kerap muncul akibat praktik nikah siri.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa nikah siri yang hanya sah secara agama namun tidak tercatat di negara dapat menimbulkan kerentanan hukum, khususnya bagi perempuan.
Status hukum yang tidak jelas berpotensi membuat hak-hak mereka sulit diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iryanto mengungkapkan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi juga menyulitkan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut dalam mendapatkan hak-hak kependudukan.
Anak-anak bisa kesulitan dalam mengurus akta kelahiran maupun dokumen penting lainnya.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Untuk mendukung kampanye ini, Disdukcapil Kukar bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kukar dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui forum-forum terbuka dan kegiatan lapangan.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya legalitas pernikahan dalam menjamin hak waris, pengasuhan anak, dan akses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Legalitas tersebut bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga perlindungan hukum jangka panjang bagi keluarga.
Melalui kampanye yang masif ini, Disdukcapil Kukar berharap dapat menekan angka nikah siri dan mendorong warga untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Dengan demikian, setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak-anak, dapat memperoleh perlindungan hukum secara penuh dari negara.








Komentar