Dispora Kaltim Musnahkan Ribuan Arsip Lama untuk Efisiensi Penyimpanan

SAMARINDA, DESKRIPSI.ID – Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) melakukan pemusnahan sebanyak 4.479 berkas arsip di Aula Eks Kantor Dispora Kaltim, kompleks Gor Kadrie Oening, Sempaja, pada Selasa (5/11/2024). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan di Depo Arsip Dispora.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari periode 2005 hingga 2011, yang telah melewati masa retensi. Berkas-berkas ini dimusnahkan menggunakan mesin pencacah setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pemusnahan arsip ini adalah bagian dari upaya Dispora untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan di Depo Arsip,” ujar Sri Wartini.

Sri menambahkan bahwa kegiatan serupa telah dilakukan secara bertahap sejak dua tahun terakhir. Dengan semakin banyaknya kegiatan, jumlah arsip pun meningkat, sehingga persiapan dilakukan lebih matang oleh Tim Kearsipan Dispora, termasuk verifikasi berkas selama setahun sebelumnya.

“Semakin banyak kegiatan, semakin banyak arsip yang harus dikelola. Karena itu, kami mempersiapkan Depo Arsip yang lebih luas dan menerapkan penanganan khusus,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Dispora Kaltim juga menyerahkan 142 arsip statis bernilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim untuk dikelola lebih lanjut.

Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, mengingatkan bahwa arsip memiliki peran penting sebagai instrumen dasar hukum yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan slogan “Arsip Menyelamatkan Bangsa,” Anita Natalia menekankan pentingnya kesadaran akan pengelolaan arsip yang baik dan teratur di setiap OPD. DPK Kaltim, lanjutnya, berupaya proaktif dalam mendampingi OPD untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip.

“Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi rekam jejak penting yang menjadi bukti administratif dari setiap perjalanan suatu OPD,” ujarnya. (Tur/Rah/ADV/Dispora kaltim)

Komentar