BULUNGAN, DESKRIPSI.ID – Tim patroli KP Pelikan – 5008 bersama tim DitPolairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan nomor SPNU 3085953 yang diangkut menggunakan kapal MV Verizon dari Surabaya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, didapati dalam kontainer tersebut berisikan rokok merek Arrow sebanyak 268 bal, atau sebanyak 214.400 bungkus, atau 4.288.000 batang.
“Turut diamankan satu orang atas nama Nanang sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut, berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya,” demikian keterangan resmi Polda Kaltara yang diterima Deskripsi.id, Jumat (26/1/2024).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku terancam dikenakan pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*)








Komentar