DESKRIPSI.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah berfokus pada penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi, merespons Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Faizal Rachman, anggota Komisi B DPRD Kutim, menekankan pentingnya pengesahan perda tersebut. “Karena diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim,” ujar Faizal, beberapa waktu lalu.
Faizal menjelaskan bahwa dengan adanya perda tersebut, dana bagi hasil (DBH) tidak lagi akan mengendap di provinsi seperti sebelumnya.
“Kita ambil contoh dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi, dengan provinsi mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian mereka. Hal ini juga akan mengubah persentase pembagian hasil secara signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PDIP ini mengatakan bahwa proses revisi undang-undang tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun, dengan target untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun ini.
“Kita harapkan tahun 2025 UU tersebut akan berhasil direvisi dan diterapkan sesuai dengan rencana,” ujarnya. (adv/rm)














Komentar