
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan akses jalan di Dusun Tempurung 2, Desa Kutai Lama.
Akses utama yang digunakan warga berada di wilayah Kota Samarinda, namun hal itu tidak mengurangi peran DPMD Kukar dalam mencari solusi terbaik.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa secara aturan pihaknya memang tidak bisa membangun infrastruktur di luar wilayah administrasi Kukar. Meski demikian, keterbatasan itu tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga.
“Secara teknis, kita tidak bisa membangun di wilayah orang. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata kalau warga kita terdampak,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
DPMD Kukar akan mendorong koordinasi lintas daerah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk desa, kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten dan kota.
Upaya ini mencakup fasilitasi izin, rencana teknis, hingga pengajuan ke pemerintah provinsi jika diperlukan.
“Kita bisa bantu urus izinnya, fasilitasi pertemuan antarwilayah, bahkan jika perlu kita bantu siapkan perencanaannya,” ujarnya.
Menurut Arianto, pemerintah tidak boleh abai terhadap warga hanya karena hambatan batas administratif. Semua warga berhak mendapat akses layanan yang setara.
“Kalau tidak ada jalan keluar, warga yang dirugikan. Padahal mereka punya hak yang sama untuk menikmati pembangunan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi laporan dari Kepala Desa Kutai Lama dan memastikan bahwa DPMD Kukar akan terus mengawal persoalan ini.
“Ini adalah contoh bagaimana kita bekerja bersama. Kita dari DPMD siap dorong semua prosesnya agar ada kejelasan,” pungkasnya.








Komentar