
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG — Masalah akses jalan yang dihadapi warga Dusun Tempurung 2, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
Warga setempat mengeluhkan sulitnya mobilitas keluar masuk wilayah, terutama karena sebagian besar jalur yang mereka gunakan melintasi area milik pihak ketiga di wilayah administrasi Kota Samarinda.
Kondisi ini membuat banyak aktivitas warga terganggu, mulai dari distribusi hasil pertanian dan perikanan, akses menuju fasilitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
“Kalau jalurnya melewati Samarinda, maka kita harus bicara juga dengan Pemkot Samarinda. Ini masalah keterhubungan, bukan sekadar administrasi,” katanya.
Arianto menyebut bahwa meskipun pembangunan jalan di atas lahan milik kota lain atau perusahaan tidak dapat dilakukan sepihak, kebutuhan warga tetap harus direspons dengan serius.
Pemerintah Kukar tidak akan membiarkan warganya terisolasi hanya karena status kewilayahan.
“Jangan sampai karena persoalan batas wilayah, kebutuhan dasar masyarakat kita terabaikan. Ini harus jadi prioritas,” tegasnya.
Langkah yang saat ini disiapkan DPMD adalah membangun komunikasi dengan Pemkot Samarinda dan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti DPRD, kecamatan, hingga provinsi jika dibutuhkan.
Forum komunikasi antarwilayah menjadi opsi yang dinilai efektif untuk mengurai persoalan ini secara kolektif.
“Kita tidak bisa kerja sendiri. Butuh sinergi agar masyarakat tidak menjadi korban dari tumpang tindih kewenangan,” tambah Arianto.
Arianto menegaskan bahwa pembangunan perbatasan menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menjamin pemerataan infrastruktur.
“Yang jelas, ini sudah masuk radar kami. Kami akan kawal bersama agar ada tindak lanjutnya,” ujarnya.








Komentar