DESKRIPSI.ID – Dukungan penuh diberikan Forum Ketua RT Kelurahan Gunung Panjang terhadap kinerja direktur Perumda Air Minum Batiwakkal atau PDAM, yang sedang mendapatkan sorotan mantan dewan pengawas.
Itu disampaikan Ketua RT 8, Kayun Romadhon. Menurutnya, kinerja manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal, saat ini sangat baik.
“Kenapa saya sebut baik? Karena pelayanan Perumda Batiwakkal memang baik. Tidak mungkin saya bilang tidak baik, kalau memang kinerja memuaskan masyarakat,” ujar Kayun, Kamis (6/5/2021).
Disebutkan, salah satu contoh bagusnya pelayanan Perumda Air Minum Batiwakkal, adalah dengan membentuk grup WhatsApp di setiap kelurahan. Isi dari grup itu, mayoritas adalah keluhan masyarakat. Dan, Perumda sangat cekatan dalam merespons aduan tersebut.
“Ini adalah hal yang baru dilakukan oleh Perumda Air Minum Batiwakkal. Di kepengurusan sebelumnya, grup seperti ini tidak ada. Bahkan, laporan terkait pelayanan PDAM cukup sulit dilakukan waktu dulu,” ungkapnya.
Dikatakan, setiap ada aduan dari masyarakat, petugas dari Perumda Air Minum Batiwakkal langsung datang untuk mengambil sikap dan tindakan. Misal, kata Kayun, ada jaringan pipa yang bocor. Dan, itu tidak memakan waktu lama, langsung ada petugas yang menangani kebocoran itu.
“Terkadang, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal juga turun langsung untuk mengawasi pengerjaan itu. Itu adalah contoh yang baik dan harus diapresiasi,” tegasnya.
Dirinya pun menyayangkan apa yang terjadi saat ini di internal Perumda Air Minum Batiwakkal. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh mantan dewan pengawas terkesan tidak tepat. Apalagi, itu menyangkut kinerja dari direktur saat ini.
“Kenapa dilaporkan, padahal kerjaan Direktur sekarang sangat bagus dan memuaskan,” bebernya.
Menurutnya, jika terjadi kesalahan pada Direktur Perumda, tentu itu harusnya diselesaikan secara internal dan tidak membawa persoalan itu hingga ke lembaga legislatif.
“Kalau ada kesalahan Direktur, tentu tugas dari dewan pengawas membenarkan. Kok ini malah dewan pengawasnya yang menyalahkan,” tuturnya.
Ia pun menilai mantan dewan pengawas tidak bisa memenuhi kewajiban. “Karena, kalau si mantan dewan pengawas itu mengerjakan tugasnya dengan baik, tidak mungkin ada kejadian seperti ini. Berarti memang mantan dewan pengawas, saat itu tidak bisa bekerja,” ujarnya. *
Komentar