Gubernur Kaltara Teken SK Upah Minimum, Tarakan Tertinggi

DESKRIPSI.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan besaran upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.

Sesuai dengan SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.835/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67.

Hal ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen, atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP 2022 yang sebesar Rp 3.016.738.

Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota.

Rinciannya, untuk UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.

Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55, atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00. Untuk Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00, atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.

Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00, atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00, dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan, perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Dijelaskan juga bahwa penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” ujarnya.

Sementara secara teknis, UMP 2023 berasal dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.

“Sehingga kalkulasi nya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738},” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin. (dkisp)

Komentar