Gubernur Zainal Usul Kuota BBM di Kaltara Ditambah

DESKRIPSI.ID – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum menemui Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna menyampaikan usulan penambahan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2023.

Diketahui usulan tersebut secara keseluruhan untuk Kaltara JBT Solar 58.871,58 kilo liter (kl) dan JBKP 213.750,59 kl.

Didampingi perangkat daerah terkait, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan rasa terima kasih karena dapat bertemu langsung dan bersilaturahmi bersama para komite BHP Migas.

Ia mengungkapkan jika kebutuhan masyarakat Kaltara terhadap BBM cukup tinggi. “Kaltara sangat kurang kuota BBM, sehingga hal ini ingin kami sampaikan, agar nantinya bisa mendapatkan kuota lebih besar khususnya di tahun 2023,” ungkap Gubernur di Ruang Rapat Garuda Lantai 5, Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Gubernur mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi dasar usulan peningkatan kuota BBM, khususnya JBT Solar tahun 2023. Diantaranya variable transportasi darat maupun laut. Di mana ini menjangkau daerah yang menghubungkan setiap wilayah di Kaltara didominasi jalur darat dan laut.

Selain itu, pertambahan jumlah penduduk serta kebutuhan di bidang pertanian dan perikanan.

“Jadi usulan kuota yang terus bertambah ini disuaikan dengan pertambahan jumlah penduduk, jumlah trasnportasi, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltara yang disesuaikan dengan karakteristik geografis wilayah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, selama ini untuk pendistribusian BBM masih ditemui kendala. Yakni, seperti masih kurangnya jumlah armada transporter BBM dengan spesifikasi tertentu, lalu pendistribusian BBM di lembaga penyalur yang kurang tepat sasaran, pemberian kuota di bawah jumlah yang diusulkan, serta terhentinya operasi beberapa lembaga sub penyalur yang ada di Kaltara berdasarkan surat moratorium BPH Migas Nomor 1993/ Ka BPH/2021.

“Oleh sebab itu Pemrpov Kaltara menawarkan solusi, yaitu dengan menambah jumlah trasnportir darat dengan spesifikasi yang mumpuni dalam memenuhi kebutuhan kuota BBM mengingat saat ini Kaltara adalah wilayah perbatasan yang tentu saja geliat pembangunannya sedang bertumbuh,” imbuhnya.

Guna mencegah pendistribusian yang tidak tepat sasaran, ia juga meminta percepatan implementasi aplikasi MyPertamina, serta menambah titik lembaga penyalur BBM 1 harga di daerah terpencil, yang lembaga sub penyalurnya berhenti beroperasi.

Sementara Abdul Salim, salah satu anggota komite BPH Migas mengatakan, tahun 2022 untuk solar nasional mendapatkan tambahan 17,8 juta barel, akan tetapi tahun 2023 mendatang, menurun yakni 17 juta barel.

Ia menjelaskan dalam merancangkan kuota daerah, dalam hal ini Komite BPH Migas mendengarkan masukan serta saran dari gubernur dan badan usaha tentang proyeksi konsumsi solar-pertaline tahun depan.

“Tentu ini nanti kita akan lihat daerah mana saja, kegiatan atau sektor mana yang memang kita harus support. Seperti sektor produktif, nelayan, dan UMKM. Sedangkan untuk sektor yang konsfumtif seperti transportasi darat dan laut memang sangat ketat, kita gunakan dengan pendekatan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Ia menyebutkan realisasi anggaran tahun sebelumnya juga menjadi acuan.

“Misalnya tahun ini seratus persen, nah itu yang menjadi acuan kita untuk kuota tahun depan, dengan tetap mengacu pada kuota nasional yang di tentukan DPRD dan Pemerintah,” terangnya.

Sementara untuk kuota JBT nontransport seperti perikanan, UMKM, Pemerintah Daerah terutama instansi terkait yang linear perlu adanya kerjasama dan koordinasi. Seperti Kementerian Perhubungan (Kemhub) dengan Dishub yang hasilnya sama-sama di koordinasikan dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

“Masukan hari ini akan kami (BPH Migas,red) jadikan input. Dinas Kelautan dan Perikanan di Kaltara juga berkoordinasi dengan KKP Pusat sehingga usulan dari Kaltara ini dapat diakomodasi seoptimal mungkin. Saat ini, kami sedang melakukan penghitung secara cermat berdasarkan kuota yang sudah diberikan oleh Pemerintah, memang harus kita distribusikan dengan fair sesuai dengan kubutuhan masing-masing daerah,” pungkasnya. (dkisp)

Komentar