DESKRIPSI.ID – Urusan lahan memang ribet, apalagi yang berkaitan dengan perizinan, aparat pemerintahan jika salah langkah bisa berurusan dengan hukum. Contohnya yang terjadi di Kabupaten Berau, tepatnya di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.
Dikutip dari sejumlah media, mantan Kepala Kampung (Kakam) Gurimbang Bajuri, bahkan harus sampai ke meja hijau. Persoalannya, Bajuri mengeluarkan atau memberikan izin garapan di atas lahan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Terdakwa Bajuri, divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 20 Mei 2020.
Disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Imelda Herawati Dewi Prihatin usai persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan.
Di mana tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pasal 105 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Vonis 2,6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar terdakwa, maka wajib diganti dengan kurungan dua bulan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Tentu tidak sesuai dengan putusan. Atas hal itu, baik terdakwa dan JPU mengambil langkah hukum banding.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bajuri, adalah Ali Akbar Nugroho, membenarkan bahwa majelis hakim memutus terdakwa Bajuri, berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ali menyebut, karena terdakwa memilih banding, maka sebagai JPU juga mengajukan banding atas itu.
Hanya saja, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim berdasarkan dari rasa keadilan, terdakwa mengajukan banding maka perkara yang dilaksanakan dinyatakan selesai. Dan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
JPU sudah mengirimkan berkas banding, tinggal menunggu hasil. (*)
Komentar