DESKRIPSI.ID – Tunggakan pelanggan air bersih di Kabupaten Berau mencapai Rp 11 miliar. Salah satu penyebabnya, terpuruknya ekonomi usai dilanda pandemik COVID-19.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal mengeluarkan kebijakan untuk pembayaran iuran air bersih boleh dicicil.
“Ini kami lakukan agar tidak terjadi penyegelan pelayanan air dari Perumda Batiwakkal,” ucap Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman.
Sejatinya, pihak telah memberlakukan kebijakan cicilan pembayaran rekening air bersih sejak Oktober 2019 lalu. Namun, program itu terhenti imbas lumpuhnya ekonomi dampak pandemik COVID-19 pada awal tahun 2020.
“Jadi sekira 2 tahun tidak ada penyegelan,” jelasnya.
Karena kondisi ekonomi perlahan pulih, penyegelan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran akan dilakukan. Dan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar penindakan.
“Akibat tunggakan itu, tentu cukup berpengaruh terhadap pelayanan kami. Tidak bisa kami lakukan secara optimal,” ungkapnya.
Saipul berharap, kebijakan itu dapat membuka mata pelanggan untuk menunaikan kewajiban untuk melunasi tunggakan pembayaran air minum. Dengan taat membayar, kata Dia, akan berdampak juga pada optimalnya pelayanan.
“Dengan keringanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran ataupun pelunasan secara berangsur-angsur. Karena kami tidak ingin, masyarakat tidak bisa menikmati air bersih karena disegel,” harapnya. *UGA
Komentar