Kaltara Provinsi Pertama Terapkan Manajemen Risiko Terintegrasi di RSUD

DESKRIPSI.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), menyampaikan kesiapannya mendukung dan siap membantu Pemerintah Provinsi Kaltara dalam penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Jusuf SK Tarakan.

Manajamen Risiko Terintegrasi secara struktur ini, merupakan yang pertama dilakukan di provinsi dan rumah sakit (RS) seluruh Indonesia secara kelembagaan organisasi nonperbankan dan keuangan.

“Ke depan akan kita terapkan di seluruh perangkat daerah. Hal ini dianggap penting, dimana setiap proses kegiatan agar mencapai sasaran dan tujuan tentu memiliki risiko tinggi. RSUD dr Jusuf SK Tarakan menjadi pilot project dalam penerapan Manajemen Risiko di Kaltara,” kata Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum, Senin (25/7/2022).

Upaya yang akan dilakukan adalah dengan memberikan bimbingan serta informasi yang berkaitan langsung dengan manajemen risiko. Menurut Gubernur, upaya tersebut sangat baik diterapkan pada RSUD dr Jusuf SK untuk penguatan kapabilitas APIP dan SPIP.

“Tentu dengan manajemen resiko ini, kita dapat mengurangi kesalahan atau penyimpangan. Salah satunya, agar aparatur kita dapat terhindar dari jerat hukum,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal mengungkapkan, dalam proses pencapaian tujuan organisasi, dirinya tidak ingin terjadi maladministrasi, baik dalam penyusunan program kegiatan, khususnya menyangkut pengadaan barang/jasa maupun terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, ia meminta agar semuanya dilakukan sesuai prosedur.

“Ini bermanfaat sekali, karena melindungi diri dan organisasi. Karena pada saat menyusun perencanaan, kita harus menganalisa risiko terlebih dahulu terhadap dampaknya di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan menggandeng BPK maupun BPKP, Gubernur Zainal berharap peningkatan kapabilitas manajemen risiko dapat dilakukan kepada seluruh pejabat structural, juga kepada seluruh karyawan secara terintegrasi yang ada di RSUD dr Jusuf SK.

Tujuannya, adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian internal membangun integritas aparat, agar dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dan, jika peraturan gubernur (Pergub) menyangkut kelembagaannya sudah terbentuk, maka upaya selanjutnya adalah memperkuat sumber daya manusia (SDM).

“Dari sisi manfaatnya, tentu saja bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas untuk bisa terhindar dari segala risiko,” ujarnya.

Apalagi RSUD dr Jusuf SK akan dijadikan sebagai rumah sakit pendidikan. Dimana saat ini Pemprov Kaltara masih menunggu surat rekomendasi perubahan status dari Kementerian Kesehatan. Sehingga, akan banyak perubahan dari struktur organisasi.

Ia juga mengungkapkan, telah melakukan komunikasi kepada perwakilan BPK dan BPKP Kaltara, untuk membantu pelaksanaannya. Menurutnya, kedua lembaga tersebut sudah memiliki kesiapan yang cukup matang untuk penerapan manajemen risiko di Kaltara, khususnya RSUD.

“Untuk penguatan internal pemerintah akan di-backup oleh inspektur melalui tim SPIP dari internal, sedangkan eksternalnya ada BPK dan BPKP. Lembaga tersebut siap membantu dalam upaya pengendalian internal pemerintah, melalui implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi. Berharap dengan menjadi pilot project dapat membangun integritas kelembagaan yang baik bagi Pemprov Kaltara,” kata Gubernur Zainal.

Sementara Direktur RSUD dr Jusuf SK, dr Rustan Samsudin menjelaskan dari sejumlah analisa yang dilakukan, RSUD dr Jusuf SK merupakan institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga cukup banyak kegiatan yang memiliki resiko yang cukup besar.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah regulasi yang belum berjalan sehingga harus diidentifikasi kembali. “Insya Allah akan kita lakukan reformasi manajemen di internal kita,” jelasnya.

Dengan komunikasi yang intensif dengan BPK dan BPKP dapat membantu penguatan internal pemerintah khususnya di RSUD. Misalnya, dengan pembentukan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) RSUD sesuai dengan Pergub Manajemen Resiko Terintegrasi

“Tentu saja komunikasi dengan BPK dan BPKP sangat perlu. Sehingga kita dapat bekerja secara transparan dan akuntabel untuk mengurangi resiko terjerat hukum,” tuntasnya. (dkisp)

Komentar