DESKRIPSI.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai cuaca panas ekstrem, yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kaltara.
Apalagi, cuaca panas dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kawasan permukiman.
“Kepada masyarakat Kaltara saya mengimbau masyarakat harus waspada dan saling menjaga. Paling tidak diri sendiri dan keluarga serta lingkungannya. Informasikan segera mungkin kepada petugas terdekat jika mengetahui terjadinya kebakaran,” ujar Daniel, Minggu (6/8/2023).
Kapolda menjelaskan, beberapa kasus kebakaran kawasan permukiman terjadi di Kaltara. Seperti di Kota Tarakan dan karhutla di wilayah Bulungan.
“Pada akhir Juni 2023 lalu, terjadi kebakaran hebat di permukiman padat penduduk di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Lalu, Minggu (6/8/2023) dini hari, kembali terjadi kebakaran yang hanguskan ratusan permukiman warga di pesisir pantai Beringin, Kota Tarakan. Musibah ini menjadi kebakaran terbesar pada periode Januari hingga awal Agustus 2023. Sebelumnya, juga pernah terjadi di tahun 1991 lalu,” kata Daniel.
Daniel menambahkan, Polda bersama Polres Tarakan telah memasang garis polisi (Police Line) di salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal terjadinya kebakaran.
“Tim Identifikasi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), beberapa orang saat ini masih diperiksa,” ujarnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja melalukan tindakan membakar lahan dan hutan.
“Dua hari terakhir ini terjadi kebakaran hutan atau lahan seperti di desa Panca Agung, Jumat (4/8/2023), dan Desa Sajau, Sabtu (5/8/2023). Kejadian ini sudah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan. Tindakan tegas akan kita lakukan jika ada pihak yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan itu,” ungkapnya.
Masyarakat harus hati-hati dan pastikan semuanya terkontrol saat membuka lahan, sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan. Sebab, Polri akan lakukan tindakan tegas, apabila terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran sehingga merugikan masyarakat dan merusak alam sekitar.
“Untuk karhutla di wilayah Bulungan sudah ada yang kita periksa seperti kejadian di Kecamatan Tanjung palas,” ujarnya. (*)








Komentar