
TANJUNG REDEB, DESKRIPSI.ID – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan bebas dari korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengawasan dan pencegahan maladministrasi serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kampung.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Pengelolaan Dana Kampung untuk Pencegahan Maladministrasi yang Berujung pada Tindak Pidana Korupsi” ini digelar di ruang rapat RPJPD lantai II Gedung Bapelitbang Berau, Kamis (9/10/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, camat, serta kepala kampung dari berbagai wilayah di Bumi Batiwakkal.
Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Berau terhadap Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan kampung agar tetap sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Bupati dan jajaran Pemkab Berau atas kepercayaan yang terus diberikan. Kerja sama ini adalah langkah positif bagi kami sebagai lembaga penegak hukum dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Gusti.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, tanggung jawab kepala kampung dalam mengelola keuangan semakin besar karena dana yang dikelola juga meningkat signifikan. Oleh sebab itu, pendampingan hukum menjadi aspek penting agar aparatur kampung tidak salah langkah dalam pengelolaan anggaran.
“Kejaksaan akan selalu hadir untuk mendampingi dan membina para kepala kampung serta BPK. Jangan sekali-kali melakukan hal yang dapat menimbulkan masalah hukum. Kami akan terus mengedepankan pendekatan preventif sebelum penegakan hukum dilakukan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejari Berau juga akan menggandeng Inspektorat Kabupaten Berau dalam melakukan pembinaan dan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana kampung.
“Momentum ini jangan disia-siakan. Jadikan kerja sama ini sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ucap Gusti.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa Pemkab Berau memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Ia menyebut, kerja sama dengan Kejari ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah berjalan sejak tahun 2023.
“Program ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan kampung berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai peraturan. Pemerintah kampung harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih,” tegas Sri.
Sri juga mengingatkan para kepala kampung agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran dan selalu memahami aturan hukum yang berlaku.
“Saya berpesan agar kepala kampung selalu berhati-hati dan memahami aturan sebelum mengambil keputusan. Jangan bertindak di luar ketentuan, karena kesalahan kecil bisa berdampak besar,” ujarnya.
Bupati perempuan pertama di Berau itu mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sebanyak 100 kampung telah menerima Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa tahap pertama, sementara sisanya masih dalam proses pencairan tahap kedua. Ia mendorong para aparatur kampung untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan dana dan menggali potensi lokal agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer.
“Kepala kampung bersama perangkatnya harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kampung. Gunakan dana secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sri juga menegaskan komitmen Pemkab Berau dalam memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, seperti penerapan e-Planning, e-Budgeting, dan sistem pelaporan masyarakat baik secara daring maupun luring.
“Kami juga terus mendorong terbentuknya kampung antikorupsi dan zona integritas di perangkat daerah. Sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan dan Inspektorat, menjadi kunci agar pemerintahan berjalan bersih dan transparan,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Berau dan Kejari Berau berharap tata kelola keuangan kampung dapat semakin transparan, partisipatif, dan berintegritas, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(adv/ram)








Komentar