Keluarkan Surat Edaran, Begini Sistem Kerja ASN Pemprov Kaltara

DESKRIPSI.ID, – Pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN maupun non-PNS di lingkungan Pemprov Kaltara masih dapat melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), maupun kerja di kantor.

Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/237/BO/GUB tentang Sistem Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Tatanan Normal Baru. Surat edaran itu berlaku mulai 5 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Artinya, dapat diterapkan dua-dua atau memilih salah satu. Ini tergantung kepada keputusan pimpinan OPD masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya aparatur pada OPD tersebut,” kata Irianto, dikutip dari laman Humas Pemprov Kaltara, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, kata dia, dapat diterapkan tugas kedinasan secara bergantian setiap hari atau sistem shift dan melaksanakan tugas kedinasan sehari penuh. “Ada aturan apabila menerapkan WFO atau WFH. Ini dijelaskan di dalam surat edaran itu, dan tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Adapun ketentuan apabila memilih sistem WFO, pelaksanaan tugas kedinasan mempertimbangkan luas area kerja kehadiran jumlah pegawai minimal 50 persen. Lalu, diterapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke kantor seperti pengecekan suhu badan dan cuci tangan.

“Kalau ada pegawai bersuhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius dalam 2 kali pemeriksaan pada jeda 5 menit, maka tidak perkenankan masuk dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dulu,” jelasnya.

Sementara apabila menerapkan WFH, ketentuannya melaporkan kehadiran melalui berbagi lokasi terkini via aplikasi WhatsApp, atau melakukan absensi kehadiran manual dan lainnya.

“Ada pula ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Di antaranya, untuk rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media eletronik lainnya yang tersedia,” ujarnya.

Lalu, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat dan jumlah peserta disesuaikan peraturan perundangan.

“Perjalanan dinas dilakukan selektif dan sesuai tingkat prioritas, serta tingkat urgensi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dan sesudah melaksanakan perjalanan dinas,” ujarnya. *

Sumber: Humas Provinsi Kaltara
Editor: Redaksi

Komentar