Kemnaker ‘Kejar’ Perusahaan yang Belum Bayar THR

DESKRIPSI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022, sejak 8 April-8 Mei 2022, melalui Posko THR virtual.

Kemnaker memastikan akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR. “Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak, guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Anwar mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%), dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan, yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

“Dari laporan tersebut, sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” ungkapnya.

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima, dan dapat ditangani seluruhnya.

Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan Disnaker daerah, untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan, serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun ini, maka diberikan nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak nota diterima perusahaan.

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I, terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari,” ujarnya. *

 

Sumber: Sindonews

Komentar