DESKRIPSI.ID – Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, agar menyiapkan langkah kongkret terkait penyerapan anggaran daerah untuk pengendalian inflasi.
Pengendalian inflasi Provinsi Kaltara saat ini berada pada angka 5,72 persen. Dimana berada di atas rata-rata inflasi nasional sebesar 4,49 persen.
Ia mengungkapkan, Pemprov perlu mengoptimalisasi penyerapan anggaran untuk operasi pasar dan menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga diminta membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dan mengalokasikan minimal 40% belanja barang/jasa daerah untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengelola dalam e-katalog lokal.
“Semua hal itu tentunya menjadi ruang lingkup fokus dan sasaran pengawasan Kemendagri di Kaltara Tahun 2022,” katanya.
Ia juga meminta agar Pemprov Kaltara dapat merealisasikan pendapatan dan belanja daerah di atas 65 persen. Hal ini penting untuk memberikan stimulan bagi pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi daerah.
“Kita harapkan pada bulan September realisasi sudah mencapai 65 persen. Karena itu, kita mengimbau aga Pemprov Kaltara dapat memacu serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara juga diimbau agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap realisasi APBD dan pengendalian inflasi kabupaten/kota. (dkisp)
Komentar