Kukar Dukung Penguatan Bahasa Indonesia Lewat Sosialisasi Permendikdasmen

DESKRIPSI.ID – TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Komitmen ini ditegaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menerima audiensi dari Kepala Balai Bahasa Kalimantan Timur, Asep Juanda, Kamis (22/5/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar tersebut, Dafip menilai pentingnya langkah penguatan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di tengah derasnya arus globalisasi.

“Pertemuan ini sangat strategis untuk mensosialisasikan kesadaran menjaga Bahasa Indonesia, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Juanda menyampaikan bahwa kedatangannya sekaligus menjadi ajang silaturahmi sebagai pejabat baru di Kalimantan Timur sejak Maret 2025. Ia juga memperkenalkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan lingkungan resmi.

Menurut Asep, Permendikdasmen ini mengatur pentingnya kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penerapan yang konsisten agar tidak tersisih oleh bahasa asing atau bahasa daerah dalam konteks formal.

“Sebagai contoh sederhana, penulisan papan petunjuk atau papan nama instansi sebaiknya mendahulukan Bahasa Indonesia dibandingkan bahasa asing,” tegasnya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah berperan aktif dalam menjaga kedaulatan bahasa melalui kebijakan dan kerja sama strategis. Balai Bahasa Kaltim, katanya, siap menjalin kemitraan dalam bentuk pendampingan dan penghargaan bagi lembaga yang berkontribusi dalam pelestarian Bahasa Indonesia.

“Melalui kerja sama lintas sektor, kami akan memberi penghargaan tahunan kepada instansi yang menunjukkan kepatuhan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sesuai aturan,” imbuhnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara Pemkab Kukar dan Balai Bahasa dalam menjaga eksistensi bahasa negara di ruang publik dan tata kelola pemerintahan. (*)

Komentar