Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama, Pjs Gubernur Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

TANJUNG SELOR, DESKRIPSI.ID – Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong secara resmi melantik 2 pejabat pimpinan tinggi pratama, Senin (30/9/2024).

“Saya ucapkan selamat kepada bapak yang baru dilantik, dan ini menjadi tantangan baru bagi perjalanan karier saudara untuk melaksanakan tugas,” kata Togap.

Dikatakannya bahwa kehadirannya di sini selama dua bulan untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, sebenarnya ini merupakan tugas-tugas dari Gubernur Kaltara yang sedang menjalankan cuti selama 2 bulan ini,” ujarnya.

Togap juga telah menerima laporan dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, terkait pelantikan pejabat tinggi pratama yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Di mana berdasarkan instruksi Mendagri kepada pemerintah daerah, 6 bulan sebelum Pilkada dilarang untuk melakukan mutasi, kecuali pengisian jabatan kosong dan harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Puji syukur jadi pelantikan pejabat tinggi pratama ini sudah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, dan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sudah ada,” tuntasnya.

Adapun pejabat yang dilantik Pjs. Gubernur Togap berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 800.1.3.3/1100/BKD/2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 per tanggal 23 September 2024, yaitu, Muhammad Gozali, SE, M.H.,  sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltara. Dan H. Rohadi, SE., M.AP, sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. (dkisp)

Komentar