Legalitas dan Pengembangan UMKM

Bimtek penyuluhan ketahanan pangan di Kecamatan Bidukbiduk, Sabtu (16/10) lalu.

DESKRIPSI.ID – Sebanyak 24 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Bidukbiduk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyuluhan ketahanan pangan, Sabtu (16/10).

Bimtek yang diprakarsai Pejuang Sigap Sejahtera (PSS) Bidukbiduk menggandeng Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Berau, sebagai narasumber. Tujuannya, agar pelaku UMKM dapat memahami bagaimana alur, serta syarat-syarat mendapatkan legalitas dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sekaligus mendapatkan pengetahuan pengelolaan industri rumah tangga sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Camat Bidukbiduk, Abdul Malik melalui Sekcam Bidukbiduk, Cipto Supratmono mengucapkan, terima kasih kepada seluruh pejuang sigap yang telah menggagas kegiatan ini.

Menurutnya, bimtek ini sangat bermanfaat sekali. Selain ikut mendorong pengembangan UMKM, juga mempermudah masyarakat sebagai pelaku usaha agar mendapatkan legalitas resmi sesuai dengan persyaratan.

“Kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Koordinator Sigap Kecamatan Bidukbiduk Doni Deswandi, menyampaikan, kegiatan ini mengharapkan pelaku UMKM dapat memiliki legalitas SPP-IRT.

Salah satu syarat mendapat dan mengurus SPP-IRT yang di keluarkan oleh DPMPTSP, pelaku UMKM harus memiliki sertifikat pengelolaan pangan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.

Diungkapkannya, peserta yang hadir dan mengikuti bimtek selain mendapatkan pengetahuan, juga belajar proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Ouput dari Online Sistem Submision (OSS) pendampingan langsung oleh tim DPMPTSP Berau.

“Prosesnya seperti itu. Alhamdulillah, mereka sangat antusias mengikuti bimtek ini. Kami di sini akan terus berupaya membantu masyarakat dengan sepenuh hati,” ungkapnya. */Diskominfo

 

Komentar