Lima Pengedar Dibekuk, 345,54 Gram Sabu Diamankan

DESKRIPSI.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Berau, terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Terbaru, 5 pengedar diamankan, beserta barang bukti sabu-sabu total seberat 345,54 gram.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, berkat kerja keras personel Polres dan Polsek, pihaknya berhasil mengungkap lima orang pelaku pengedar Narkoba. Yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kelima tersangka tersebut berasal dari 5 kasus yang berbeda, namun secara keseluruhan merupakan pengedar.

Disebutkan Kapolres, tersangka pertama berinisial D dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram. Kemudian tersangka inisial MIM dengan barang bukti 13 poket besar sabu seberat 60,68 gram, AJ dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram, TS dengan barang bukti 5 poket berat 203,07 gram dan ZSF dengan barang bukti 48 poket seberat 37,12 gram. Sehingga jika ditotal, keseluruhan berjumlah 345,54 gram.

“Selain mengedarkan narkoba, kelima tersangka juga merupakan pengguna narkoba,” ungkapnya.

Kelima tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal usul barang haram tersebut dan diedarkan kemana saja.

“Maka dari itu kami berpesan kepada masyarakat agar menjauhkan dirinya dengan narkoba karena itu tidak ada manfaatnya sama sekali,” sambungnya.

Pihaknya juga meminta kerjasama kepada seluruh masyarakat agar saat menemukan informasi terkait indikasi peredaran narkoba, agar dapat melakukannya kepada pihak yang berwenang, sehingga pemberantasan narkoba di Kabupaten Berau. */uga

Komentar