DESKRIPSI.ID – Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara. Termasuk berkunjung ke sejumlah perusahaan di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Dengan melibatkan Polda Kaltara.
Di Tarakan, tim berkunjung ke PT Krist Inti Perkasa dan PT Indah Dewi. Sementara di Nunukan, yaitu PT Nunukan Bara Sukses dan PT Duta Tambang Rekayasa.
Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan pendataan kendaraan bermotor. Yang digunakan pihak perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pihak perusahaan diminta memutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ke pelat KU (Kalimantan Utara).
“Pihak perusahaan kan bekerja di wilayah Kaltara dan menggunakan fasilitas jalan di sini. Sementara, bayar pajaknya di daerah asal. Ini sangat disayangkan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltara, Sugiatsyah.
“Untuk itu, kami imbau dan tegaskan, agar pihak perusahaan melakukan mutasi kendaraannya ke pelat KU,” lanjutnya.
Karena menurut Sugiatsyah, PAD yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya di Kaltara.
Dalam kunjungan itu, juga disosialisasikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, ada 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang itu pula, kami meminta agar pelaporan penggunaan air permukaan dan supplier atau penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, dilaporkan secara rutin kepada UPTD Bapenda di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, pihak Polda Kaltara yang ikut dalam kunjungan itu, siap mendampingi dan mencari solusi untuk permasalahan yang ada di lapangan.
“Kami akan mem-backup setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda Kaltara, sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi melalui Paur Si STNK Subdit Regident, Iptu Yudi Pribadi.
Yudi juga mengingatkan, apabila perusahaan sudah diingatkan dan masih melanggar, maka pihaknya tak segan-segan akan melakukan police line. Untuk itu, pihak perusahaan diminta memberikan dan melaporkan data yang sebenar-benarnya. Tidak perlu ada yang ditutupi.
“Karena sanksi terhadap laporan dari perusahaan dan sanksi terhadap hasil temuan kami di lapangan, itu akan berbeda. Jadi sebaiknya dilapokan sebelum kami yang menemukan,” tegasnya. (**)
Sumber: Diskominfo Kaltara
Komentar