PAW BPK Suaran Dilantik, Ini Penggantinya

DESKRIPSI.ID, – Pengganti antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Suaran, resmi dilantik Camat Sambaliung Nazaruddin di gedung Kampung Suaran, Selasa (16/6/2020) pagi.

Mereka yang dilantik yaitu Rosita dan Andi Renta untuk masa jabatan 2020-2023. Keduanya menggantikan Anwar yang mengundurkan diri pada 23 Desember 2019, dan Sopiyadi yang mengundurkan diri pada 30 Desember 2019.

Atas dasar surat Camat Sambaliung nomor: 141.1/03/Pem-C.sbl, tertanggal 2 Januari 2020 perihal usulan pengesahan PAW anggota BPK Suaran, maka ditetapkan dalam keputusan Bupati Berau Nomor 315 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW BPK Suaran.

Pada kesempatan itu, Nazaruddi berpesan kepada mereka yang dilantik agar memahami tentang tugas pokok dan fungsi BPK. Selain itu, juga soal larangan-larangan sebagai anggota BPK.

“Anggota BPK juga harus manjalin kerja sama dengan kepala kampung dan lembaga kampung lainnya untuk memajukan kampung,” ujarnya. (ian)

Komentar