DESKRIPSI.ID – Penyembelihan hewan kurban hanya bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Jika dilakukan di tempat lain, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan Asisten I Setkab Berau, Hendratno, Senin (19/7), usai rapat pembahasan pelaksanaan Lebaran Iduladha di Kantor Bupati Berau.
“Selain itu, agar pemotongan hewan kurban dapat dilakukan secara bertahap selama 3 hari,” ujar Hendratno.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban, agar saat pendistribusian ataupun pembagian daging kurban, dapat dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga, dan mewajibkan penggunaan masker serta sarung tangan. Sehingga, dapat menghindari kontak fisik dengan penerima daging kurban.
“Dengan ini kami harapkan agar saat pendistribusian daging kurban, tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkapnya. (*uga)
Komentar