
DESKRIPSI.ID – TENGGARONG – Pemerintah Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pemekaran beberapa Rukun Tetangga (RT) dalam waktu dekat ini.
Lurah Melayu, Aditiya Rahman mengatakan, pemekaran ini rencananya akan dilakukan pada RT 35 yang berada di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di jalan Danau Aji.
Pasalnya, kedua RT tersebut memiliki jumlah penduduk yang sudah memenuhi batas atau syarat untuk dimekarkan.
“Dalam satu RT itu minimal 50 KK, kalau di 2 RT ini sudah lebih dari seratus KK,” terangnya, Jumat (20/10/2023).
Rencana pemekaran tersebut, kata Aditya sudah diusulkan ke pemerintah Kecamatan Tenggarong maupun dinas terkait.
Setelah dilakukan pemekaran, pihaknya akan mencari solusi agar RT yang baru terbentuk mendapatkan bantuan Rp 50 juta per RT dari program Pemerintah Kabupaten Kukar.
Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat di RT baru yang melakukan pemindahan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu dilakukan, agar RT yang baru dimekarkan tidak mendapat kendala dalam program yang dijalankan.
“Kita akan carikan solusinya supaya tidak ada kecemburuan sosial,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kukar)








Komentar