Pemkab Berau Keluarkan SE Penertiban BBM Ilegal

DESKRIPSI.ID – BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 500/395/PSAD tentang penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM).

Surat tersebut dikeluarkan Bupati Berau Sri Juniarsih mengingat permasalahan antrean panjang kendaraan dan kelangkaan BBM di Kabupaten Berau yang ditujukan kepada pengelola SPBU/APMS dan masyarakat kabupaten Berau.

Surat edaran itu dikeluarkan Pemkab Berau per tanggal 5 Oktober 2023, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penertiban BBM di Kabupaten Berau pada 3 Oktober lalu, yang dihadiri oleh para pengelola SPBU, perwakilan PT. Pertamina dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Dasar dikeluarkannya SE tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015, Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan bahwa surat edaran penertiban penjualan BBM tanpa izin sudah dikeluarkan.

“Sudah kita bersurat kepada SPBU untuk tidak menjual kepada yang ilegal,” ujar Bupati Sri Juniarsih, Selasa (17/10/2023).

Dalam surat tersebut, dijelaskannya, bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

“Dalam sehari itu hanya boleh mengisi BBM satu kali, tidak boleh lebih,” imbuhnya.

Selain itu, tidak diperbolehkan menjual BBM eceran tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.

Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tanki masing-masing kendaraan.

“SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan, apabila terdapat SPBU atau APMS yang terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku, akan langsung diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS.

“Kalau mereka (SPBU/APMS) tetap melakukan itu, maka akan kami berikan sanksi tegas. Bahkan, kami tidak segan untuk mencabut rekomendasi izin yang sudah kami berikan,” pungkasnya. (adv prokopim berau)

Komentar