
DESKRIPSI.ID – BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal serta menata aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang tidak sesuai aturan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah, serta aparat penegak hukum.
Sri mengungkapkan bahwa peredaran miras ilegal di beberapa titik sudah berlangsung semakin terbuka, bahkan pelaku usaha kerap berpindah lokasi untuk menghindari razia petugas. Pola ini dinilai semakin meresahkan dan memerlukan penanganan terpadu.
“Kalau tidak ada razia, ramai. Begitu ada razia, barangnya hilang. Ini harus dirapikan,” tegasnya.
Menurut Sri, keberadaan miras ilegal tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan alkohol.
Karena itu, Pemkab Berau tengah mengkaji penerapan zonasi penjualan minuman beralkohol, yang nantinya hanya diperbolehkan di area tertentu dan berorientasi pada sektor pariwisata. Ia menyebutkan bahwa pola serupa sudah diterapkan di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim namun tetap mengakomodasi kebutuhan wisatawan.
“Saya tidak mendukung konsumsi miras. Tetapi untuk wisatawan, kita harus menata agar tidak sembarangan dan tidak berdampak pada anak muda kita,” ucapnya.
Sri menegaskan bahwa penataan tersebut bukan berarti pelarangan total, melainkan memastikan adanya pengawasan yang lebih jelas, mulai dari penentuan lokasi hingga jam operasional penjualan.
Untuk memperkuat upaya pengawasan, Sri meminta seluruh instansi terkait seperti Satpol PP, kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga perangkat kampung untuk bersinergi melakukan penertiban secara konsisten.
“Saya khawatir dengan anak-anak kita dan keluarga-keluarga kita. Penataan ini bukan untuk mempersulit usaha, tetapi untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Aparat penegak hukum juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan perizinan.
Dalam kesempatan tersebut, Sri menegaskan bahwa kebijakan pengaturan miras dan THM tidak bertujuan mematikan usaha kecil. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM seperti pedagang kopi dan kuliner yang berjualan di kawasan tepian maupun pusat keramaian lainnya.
“Pedagang kopi boleh berjualan, tapi tetap tertib dan mengikuti aturan. Pemerintah akan bantu, bukan mematikan usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Berau juga menyiapkan pola pembinaan khusus agar UMKM tetap dapat berkembang tanpa harus bersinggungan dengan aktivitas hiburan malam atau peredaran alkohol.
Sri menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta moralitas sosial masyarakat. Selain itu, langkah ini diambil untuk memperkuat citra Berau sebagai daerah wisata yang aman, ramah keluarga, dan kondusif bagi wisatawan.
“Ke depan, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap kepada pelaku usaha untuk memastikan aturan baru tidak mengejutkan dan memberikan ruang penyesuaian,” pungkasnya.(***)








Komentar