
DESKRIPSI.ID – TENGGARONG – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Kukar. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
Dalam arahannya, Sunggono menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis dalam menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan yang profesional. Namun, ia menekankan bahwa status baru ini harus diimbangi dengan etos kerja dan tanggung jawab yang lebih tinggi.
“Jangan hanya bangga sudah diangkat PPPK. Tanggung jawab dan beban kerja kalian sekarang lebih besar, dan ini harus dibuktikan lewat kinerja,” ucapnya.
Sunggono menjelaskan bahwa sistem kontrak satu tahun yang diterapkan bertujuan untuk memacu peningkatan kinerja. PPPK yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga lima tahun.
“Semua pegawai, termasuk saya dan para kepala bagian, juga dievaluasi. Maka kalian juga harus siap untuk menunjukkan komitmen kerja yang tinggi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar sedang mengupayakan formasi R2 dan R3 agar dapat diangkat sesuai kebijakan daerah, meski keputusan akhir tetap berada di Kementerian PAN-RB dan BKN.
Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono mengatakan bahwa saat ini yang mendapatkannya adalah PPPK dengan jabatan fungsional tertentu seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Bagi PPPK lainnya, kita masih akan kaji dan sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh PPPK untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di Setda dan menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas harian.
“Gunakan kesempatan ini untuk bertransformasi menjadi ASN yang bisa dibanggakan. Jaga integritas, adaptasi cepat, dan jangan berhenti belajar,” pungkasnya. (*)








Komentar