DESKRIPSI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dengan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (27/10).
Kerja sama tersebut mengenai bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya, memenuhi kebutuhan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya masalah hukum.
MoU ini bertujuan untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Pemkab Berau dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan cara bermitra dengan Kejaksaan Negeri Berau untuk mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, dalam perjanjian tersebut, Pemkab Berau dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Tak hanya itu, MoU ini dalam fungsi pertimbangan hukum yang dibagi menjadi dua, yakni pendampingan dan pendapat hukum. Ketika Pemkab Berau terlibat pemasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara, bisa meminta Kejari Berau mengeluarkan bantuan pendapat hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
Selain itu, Sri memberikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia berharap, bisa memberikan perlindungan dan pengetahuan dalam menjalankan program pemerintahan sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini menjadi komitmen kita bersama dalam menjalankan pembangunan dengan target peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. HMS
Komentar